Terima kasih atas kritik dan saran anda
IDX
21 Juni 2026|09:49 WIB
Masuk Daftar
en id
  • Data Pasar
    Data Pasar
    • Ringkasan Perdagangan
      • Ringkasan Perdagangan dan Rekapitulasi
      • Ringkasan Indeks
      • Ringkasan Saham
      • Ringkasan Broker
      • Ringkasan PED
    • Laporan Statistik
      • Statistik
      • Digital Statistic
      • Informasi Pencatatan Perdana
      • Fact Sheet Perusahaan LQ45
      • Fact Sheet Indeks
      • Bond Book
    • Data Saham
      • Indeks Saham
      • Daftar Saham
      • Daftar Saham Marjin dan Short Selling
      • Daftar Saham Pre-Opening
      • Daftar Efek Liquidity Provider Saham
    • Data Obligasi & Sukuk
      • INDOBeX
      • Obligasi & Sukuk
      • Perdagangan ETP
      • Laporan Perdagangan OTC
      • PD's Quotation
      • Indonesia Government Securities Yield Curve (IGSYC)
    • Data Efek Beragun Aset (EBA)
    • Data Derivatif
      • Futures
    • Data Structured Warrant (SW)
      • Daftar Perusahaan Penerbit
      • Informasi Structured Warrant
      • Ringkasan Structured Warrant
    • Data DIRE & DINFRA
    • Data Pinjam Meminjam Efek
    • Data Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Daftar Exchange-Traded Fund (ETF)
      • Informasi Indicative Net Asset Value (INAV) ETF
  • Produk & Layanan
    Produk & Layanan
    • Saham
    • Surat Utang (Obligasi)
    • Reksa Dana
    • Exchange-Traded Fund (ETF)
    • DIRE & DINFRA
    • Derivatif
    • Waran Terstruktur
    • Indeks
    • Jam dan Mekanisme Perdagangan
    • Perpajakan
    • Pinjam Meminjam Efek
    • IDX Mobile
    • Layanan Data BEI
    • Kunjungan ke BEI
    • Perpustakaan Pasar Modal
    • Galeri Investasi BEI
    • Sertifikasi dan Edukasi Pasar Modal
  • Perusahaan Tercatat
    Perusahaan Tercatat
    • Pusat Informasi Go Public
    • Layanan untuk Perusahaan Tercatat
    • Aktivitas Pencatatan
    • Prospektus
    • Profil Perusahaan Tercatat
    • Aksi Korporasi
    • Laporan Keuangan dan Tahunan
    • Keterbukaan Informasi
    • Kalender Perusahaan Tercatat
    • Notasi Khusus
    • Efek Pada Papan Pemantauan Khusus
    • XBRL
    • Rating ESG
    • Penerapan ESG oleh Perusahaan Tercatat
    • Data Kepemilikan Saham
    • Laporan Riset Ekuitas
    • Kinerja Saham Tercatat Baru
    • Suspensi Lebih Dari 6 Bulan
    • Sanksi
    • Free Float Perusahaan Tercatat
    • Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
  • IDX Syariah
    IDX Syariah
    • Produk Syariah
    • Indeks Saham Syariah
    • Transaksi Sesuai Syariah
    • Fatwa & Regulasi
    • Edukasi Pasar Modal Syariah
    • Pertanyaan dan Jawaban
    • Hubungi Kami
    • Sharia Investment Week
    • Menjadi Investor Syariah
  • Anggota Bursa & Partisipan
    Anggota Bursa & Partisipan
    • Profil Anggota Bursa
    • Profil Partisipan
    • Profil Dealer Utama
    • Profil Pengguna Jasa SPPA
  • Berita
    Berita
    • Berita
    • Siaran Pers
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Pengumuman PPA
    • Unusual Market Activity (UMA)
    • Suspensi
    • Efek Tidak Dijamin (ETD)
    • Transaksi Dipisahkan (TD)
    • Jadwal Libur Bursa
  • Peraturan
    Peraturan
    • Undang-Undang Pasar Modal
    • Peraturan BEI
    • Keputusan Direksi
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
    • Peraturan Pencatatan Lainnya
  • Investor
    Investor
    • InvestHub
    • Perlindungan Investor
    • Perusahaan Sekuritas di Kota Anda
    • Buka Rekening Online
    • Kegiatan Galeri Investasi BEI
    • e-IPO
    • Stock Screener
    • Sekolah Pasar Modal
    • Public Expose Live
    • Capital Market Summit & Expo
    • Investor Reward Program
  • Tentang BEI
    Tentang BEI
    • Ikhtisar dan Sejarah BEI
    • Panduan Identitas BEI
    • Organisasi
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Sertifikasi Sistem Manajemen
    • Kebijakan Privasi BEI
    • Anak Perusahaan
    • Laporan Keuangan & Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Website ESG
    • Karir
    • IDXBell Newsletter
    • Hubungi Kami
terang
  • Peraturan
  • Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal.

    1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:

    2. BAB I Ketentuan Umum
      Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

    3. BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
      Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

    4. BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
      Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

    5. BAB IV Reksa Dana
      Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

    6. BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
      Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

    7. BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
      Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

    8. BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
      Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

    9. BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
      Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

    10. BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
      Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

    11. BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
      Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

    12. BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
      Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.

    13. BAB XII Pemeriksaan
      Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.

    14. BAB XIII Penyidikan
      Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

    15. BAB XIV Sanksi Administratif
      Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

    16. BAB XV Ketentuan Pidana
      Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

    17. BAB XVI Ketentuan Lain-lain
      Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.

    18. BAB XVII Ketentuan Peralihan
      Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.

    19. BAB XVIII Ketentuan Penutup
      Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.

 

[Download File PDF]</a >

 

  1. OJK
  2. IDClear
  3. KSEI
  1. PBK
  2. PEI
  3. Pefindo
  4. TICMI
  1. Indonesia SIPF
  2. IBPA
  3. IDX Channel
  4. idxsti

Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
  • 150515 (Nasional)
  • contactcenter@idx.co.id
  • +6281181150515
Syarat Penggunaan FAQ Whistleblowing System Kebijakan Privasi Browser yang Disarankan
terang
  • Get it on Google Play
  • Download on the App Store
Copyright © 2022 - 2024. Bursa Efek Indonesia
All rights reserved.